Disperkim Optimis Capai Target Program Fasilitasi Perumahan Rakyat Sesuai RPJMD 2021-2026

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Komitmen Pemkab Kukar terhadap pemberian rumah layak huni terus direalisasikan melalui program fasilitasi perumahan rakyat atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program itu telah menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026, pada masa kepemipinan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati H Rendi Solihin.

 

Plt Kelala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kukar M Aidil menjelaskan, sejauh ini realisasi program itu sebanyak 1.200 unit rumah tidak layak huni yang telah menerima bantuan dan diperbaiki. Sementara target RPJMD setiap tahunnya sekitar 517 unit rumah yang mendapatkan fasilitasi perumahan rakyat.

 

"Program ini telah direalisasikan dua tahun berjalan ini, pada 2023 lalu kita menyasar 600 unit rumah dan 2024 ini 600 unit rumah tidak layak huni," kata M Aidil pada Poskotakaltimnews, Sabtu (13/7/2024).

 

Pihaknya terus berupaya melakukan percepatan untuk mencapai target RPJMD khususnya pada program fasilitasi perumahan rakyat. Dalam melakukan percepatan program tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan Kodim 0906 Kukar. Sehingga proses pekerjaan dilakukan oleh TNI hingga tuntas. Adapun bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah yaitu atap, lantai dan dinding.

 

"Yang menjadi target penyasaran program itu dari Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) Bappeda Kukar," sebutnya.

 

Target sasaran yang telah masuk ke dalam DTKS, nantinya akan diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah. Sehingga bantuan yang diberikan kepada masyarakat tersebut, betul betul tepat sasaran.

 

Program fasilitasi perumahan rakyat termasuk juga bagian upaya mengatasi permasalahan kemiskinan di Kukar. Berbagai terobosan dilakukan Pemkab Kukar untuk menekan angka kemiskinan.

 

Melalui program ini, masyarakat yang menjadi sasaran target itu sangat bersyukur karena rumahnya yang dihuni saat ini semakin nyaman dan layak. Mereka menilai bahwa dengan adanya program ini, bisa menjadi lingkungan yang sehat dan jauh dari penyakit.

 

"Setiap unit batas maksimumnya 50 juta rupiah, tapi diverifikasi lagi sesuai dengan kerusakannya," ucapnya.

Pihaknya optimis, program fasilitasi perumahan rakyat bakal capai target sesuai dengan RPJMD 2021-2026. Hal ini agar terwujudnya visi dan misi Pemkab Kukar. (adv/riz)